Nazar adalah Janji dalam bahasa Arab, biasanya seseorang melakukan Nazar atau janji jika apa yang diinginkannya sudah tercapai.
Bacaan Niat Puasa Nazar sama dengan Niat puasa pada umumnya. Misal seseorang memiliki Nazar jika diterima kerja maka akan melakukan puasa 3 hari.
Kalau Keinginan yang dicita-citakan terwujud maka melaksanakan puasa nazar Jadi wajib untuk ditunaikan sesuai dengan Nazar atau Janji yang sudah diucapkan.
Bacaan Niat Puasa bisa dilakukan dengan keras atau diucapkan dalam hati saja, Karena Allah Maha Mengetahui Apa yang ada didalam hati Hambanya.
Niat Puasa Nazar Beserta Artinya
Puasa Nazar hukum awalnya adalah Sunnah tapi akan menjadi wajib jika keinginan yang diinginkan tercapai dan dikabulkan ALLAH SWT maka akan menjadi wajib Hukumnya untuk dilakukan, selama bernazar untuk taat serta barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada ALLAH maka janganlah bermaksiat kepada NYA.
Berikut Nesia akan berikan artikel tentang Niat Puasa Nazar dan artinya
تَعَالىَ لِلّٰهِ النَّذَرِ صَوْمَ نَوَيْتُ
Artinya: “Saya berniat puasa Nazar karena Allah Ta’ala.”
Untuk tata cara melakukan puasa Nazar sama saja dengan puasa lainnya yang dilakukan Sebelum Matahari Terbit dan berbuka saat matahari tenggelam.
Yang membedakannya hanya terletak pada Niat nya saja.
Perintah menunaikan Nazar juga ada dalam Al-Quran QS Al-Hajj Ayat 29
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Artinya: “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah).”
QS Al-Hajj Ayat 29
Rasulullah SAW pernah bersabda dalam Hadist yang diriwayatkan Imam Bukhari
عن عائشة رضي الله عنها، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: من نذر أن يطيع الله فليطعه، ومن نذر أن يعصيه فلا يعصه
Artinya: tentang Aisyah (ra), Rasulullah Saw bersabda: “barangsiapa yang bersumpah untuk taat kepada Allah, hendaklah ia mematuhinya, dan barangsiapa yang bersumpah untuk tidak taat kepadanya, janganlah mendurhakainya.” (HR Bukhari)
https://hadithprophet.com/hadith-37155.html
Berjanji kepada siapapun sudah memang seharusnya untuk ditepati, apalagi berjanji kepada ALLAH SWT. Untuk membedakan dengan puasa lainnya jangan lupa untuk membaca Niat Puasa Nazar.
Jika Nazar atau janji tidak ditunaikan maka kafarat (denda) yang disebabkan sumpah ialah memberi makan sepuluh orang miskin, jika tidak mampu memberi makan orang miskin maka bisa diganti sesuai dengan QS. Al-Ma’idah Ayat 89 disebutkan:
Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya)
QS Al-Maidah: 89
Semoga Allah Senantiasa melimpahkan Berkah dan Rahmatnya kepada kita semua yang telah menepati Janji.
Wallahu’alam Bishawab…