Ada banyak sekali pertanyaan tentang hukum menelan sperma menurut agama Islam apakah dibolehkan atau diharamkan, Seperti telah diketahui Islam merupakan Rahmatan Lil’alamin.
Dengan majunya peradaban manusia sehingga membuat banyak hal yang berubah sehingga menuntut banyak Ijtima untuk masalah hukum, termasuk dalam hubungan suami istri.
Untuk masalah ini kita bisa melihatnya dari berbagai sudut pandang seperti sudut pandang ulama, medis, al-‘urf, maupun secara simbolik bagaimana hukumnya menelan sperma.
Daftar Isi Artikel:
Apa Hukum Menelan Sperma Menurut Agama Islam
Menurut Ulama
- Imam Nawawi
Menurut Imam Nawawi hukum menelan sperma adalah haram karena sperma dianggap sesuatu yang tidak baik. Seperti dalam Al-Quran Surat Al-A’raf ayat 157, Allah Mengharamkan sesuatu yang tidak baik. Oleh karena itu menurut Al-A’raf ayat 157 Menelan Sperma itu termasuk Haram.
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنجِيلِ يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Tauran dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.
Berkata An-Nawawy rahimahullahu:
هل يحل أكل المني الطاهر؟ فيه وجهان: الصحيح المشهور أنه لا يحل لأنه مستخبث
“Bolehkah menelan mani yang suci? Ada 2 pendapat, dan yang benar dan masyhur bahwasanya itu tidak halal karena mustakhbats (menjijikkan)” (Al-Majmu’ 2/575)
- Syaikh Abdurrahman Al-Barrak
Menurut Syaikh Abdurrahman Al-Barrak ada beberapa alasan beliau mengharamkan menelan Sperma
- Ada kemungkinan si wanita menelan Najis Seperti Madzi, bahkan sisa kencing. Karena untuk memastikan benar benar air mani atau sperma itu sangat sulit.
- Meskipun hukum asal air mani itu suci tetapi Air mani dianggap buruk. Seperti tidak semua makanan atau minuman itu halal meskipun mereka termasuk dalam keadaan suci.
- Perilaku itu termasuk tasyabbuh dimana menyerupai orang kafir, dungu, pezina bahkan menyerupai hewan karena hanya mengedepankan Syahwat belaka.
Jika kamu ingin cepat mendapatkan keturunan kamu bisa coba 12 Tips Hamil Cara Cepat dan Mudah
Menurut Medis
Sedangkan menurut medis ada beberapa yang menyebutkan bahwa menelan sperma itu baik karena memiliki kandungan Protein, Spermine yang bisa memberikan nutrisi bagi tubuh.
Sedangkan pihak yang kontra mengatakan bahwa tidak ada penelitian secara medis dengan mendalam tentang ini kecuali dari sebuah Jurnal dari Nature Cell Biology.
Penelitian itupun penggunaanya bukan di telan atau digunakan sebagai masker wajah sperma tetapi zat Spermine dari sperma disuntikkan kebawah jaringan kulit.
Memang secara medis belum jelas seberapa jauh efeknya jika sperma di telan oleh manusia. Yang artinya dampak langsung dari menelan sperma itu belum terbukti meskipun terdapat kandungan yang baik dalam Sperma.
Jadi lebih berhati hati lah dalam menyerap setiap informasi dan jangan mudah percaya. Tetapi sudah terbukti jika air mani bisa sebagai perantara menularnya penyakit HIV.
Menurut Al-‘Urf atau Kebiasaan/Budaya
Hukum Menelan Sperma Menurut Agama Islam selanjutnya kita bisa melihat dari sudut pandang kebiasaan atau budaya masyarakat muslim secara keseluruhan mulai dari zaman Nabi sampai sekarang.
Seperti dalam Metode Fiqh salah satu pendekatan istidlal yang bisa dipakai adalah dengan pendekatan Al-‘Urf. Nilai budaya yang baik pada suatu masyarakat yang dianggap baik dan tidak bertentangan dengan hukum Islam bisa menjadi dasar hukum suatu perilaku.
Dalam hal menelan sperma jadi satu kebiasaan yang tidak dikenal secara langsun dari Zaman Nabi bahkan untuk budaya di Indonesia saat ini sekalipun.
Kebiasaan itu muncul dengan maraknya konten konten pornografi yang berasal dari barat dan Jepang yang hanya mementingkan sisi seksualnya saja.
Seperti yang di fatwakan Syaikh Abdurrahman Al-Barrak yang perilaku seperti ini merupakan tasyabbuh yang merupakan perilaku menyerupai orang kafir, perbuatan zina serta merendahkan martabat kaum wanita.
Sudut Pandang Secara Simbolik
Secara simbolik hubungan suami istri itu merupakan kegiatan untuk mengusahakan agar mendapatkan keturunan serta kepuasan dalam suatu hubungan suami istri.
Seperti diketahui Islam menunjukkan cara yang begitu indah dalam melakukan hubungan suami istri. Rasulullah menyuruh kita berdoa, sholat dan meminta keturunan yang baik sebelum melakukan hubungan suami istri, Bukan hanya mencari kepuasan seksual semata.
Kesimpulan
Setelah melihat dari berbagai sudut pandang diatas bisa diambil kesimpulan bahwa Hukum Menelan Sperma menurut Agama Islam adalah lebih mendekati pada HARAM berdasarkan Ijtima’ beberapa Ulama.
Karena sejauh ini tidak ada manfaatnya sama sekali untuk manusia lebih kepada pemuasan syahwat belaka, dan dianggap sesuatu yang kurang baik menurut akal, agama dan budaya.
Wallahua’lam bishawab.